kievskiy.org

Temukan Dua Kejanggalan Aturan Ekspor Benih Lobster, Peneliti: Perluas Peluang Monopoli dan Korupsi

Ilustrasi lobster.
Ilustrasi lobster. /Pixabay/Gordon Johnson

PIKIRAN RAKYAT - Buntut penangkapan Edhy Prabowo  saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, 25 November 2020, membangkitkan lagi polemik izin ekspor benih lobster.

Kegiatan ekspor benih lobster yang dilarang di era Menteri Susi Pudjiastuti menuai kontroversi, pun begitu diizinkan kembali.

Seperti diketahui, Edhy diduga menerima uang sebesar Rp3,4 miliar dan US$100.000 dari PT ACK, satu-satunya eksportir benih lobster di Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi Habib Rizieq yang Berniat Ubah Negara, Politisi PDIP: Semua Berjatuhan, Saling Tendang

Peneliti kebijakan kelautan dan perikanan, Anta Maulana Nasution, menemukan setidaknya 2 kejanggalan dalam regulasi perizinannya, yang membuka peluang terjadinya tindak korupsi.

Kebijakan ekspor benur terdapat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri  No. 12 tahun 2020 tersebut.

“Dalam pasal tersebut, ada 10 ketentuan yang harus dipatuhi oleh eksportir sebelum diperbolehkan mengekspor benur,” tutur Anta, dalam artikelnya di The Conversation Indonesia, Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: Natal 2020, Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan di Saat Covid-19

Kewajiban tersebut di antaranya melakukan kegiatan budidaya lobster, memenuhi kuota dan lokasi penangkapan benih lobster sesuai standar yang ditetapkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

Kemudian menangkap dan menjual benur ke luar negeri harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat