PIKIRAN RAKYAT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan, berinisial SYA diciduk polisi saat pesta narkoba.
SYA diamankan bersama 3 orang lainnya karena diduga menyalahgunakan obat terlarang tersebut.
Polisi menangkap mereka di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Selasa 1 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Temukan Dua Kejanggalan Aturan Ekspor Benih Lobster, Peneliti: Perluas Peluang Monopoli dan Korupsi
Setelah dilakukan penyelidikan, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna.
Penyidik BNNP Kalsel, kemudian memutuskan untuk kempatnya melakukan rehabilitasi.
"Ya, ia (SYA) semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127," terang Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Jumat 5 Desember 2020.
Baca Juga: West Ham vs Man Utd: Hadapi The Hammers, MU Pincang Tanpa Satu Pemain Andalan
Sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.com dalam artikel, "Waduh, Anggota DPRD Kalteng dari PDIP Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba", SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Selasa 1 Desember 2020 lalu.