kievskiy.org

Bukan Cuma Sekali, Ketua KPK Sudah Berkali-kali Ancam Hukuman Mati bagi Koruptor Bansos Covid-19

FIRLI Bahuri.*
FIRLI Bahuri.* /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah jauh-jauh hari mewanti-wanti agar bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19 tidak dikorupsi.

Jika ada yang berani mengorupsi uang bansos pandemi Covid-19, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan hukuman mati akan menanti mereka.

Peringatan Ketua KPK Firli Bahuri soal hukuman mati bagi koruptor bansos pandemi Covid-19 sudah digaungkan sejak April 2020.

Baca Juga: Tekankan Pengakuan Adik Prabowo Subianto, Hotman Paris: Jadi Pengacara Keluarga Lebih dari 20 Tahun

Dalam sidang bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 29 April 2020, Ketua KPK menegaskan ancaman pidana mati bagi koruptor tidak melanggar hak asasi.

Ia menyebut hukuman mati bagi maling uang negara sudah sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor) yang berlaku hari ini.

"Kami juga membuat satu satgas gabungan antara deputi penegakan dan deputi pencegahan dalam rangka melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia 6 Desember 2020, AS Nyaris Tembus 15 Juta Kasus Covid-19

"Dan sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan anggaran, korupsi," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat