kievskiy.org

Itjen Kemendikbud Sebut Ancaman Hukuman Mati Intai Pelaku Penyelewengan Dana BOS Selama Pandemi

Ilustrasi Dana BOS.
Ilustrasi Dana BOS. /Dok. Kemdikbud.

 


PIKIRAN RAKYAT - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengimbau untuk tidak melakukan penyelewengan dana Bos

Hal ini khususnya ditujukan kepada kepala sekolah maupun guru, terlebih pada saat pandemi Covid-19.

Bahkan Chatarina mengatakan, jika dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi maka ancamannya adalah hukuman mati.

Baca Juga: Menyusul Status Darurat Covid-19, PSBB Disiapkan untuk Berlaku di Tasikmalaya

"Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati," kata Chatarina, pada Jumat 11 September 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

Ia juga berharap penyelewengan dana BOS tidak dilakukan baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali.

"Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru," ujarnya.

Baca Juga: Soal PSBB Total Jakarta, APPBI: Memicu PHK hingga Peluang Resesi Ekonomi Makin Besar

"Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat