PIKIRAN RAKYAT - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020.
Sang Mensos ditangkap beserta 4 orang rekannya karena diduga melakukan korupsi dana uang bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tidak tanggung-tanggung, Juliari Batubara diduga menerima uang suap senilai Rp 17 miliar.
Baca Juga: Misi Tuntaskan Kemiskinan Tahun 2030, Ayo Besok Bawa Air Minum Pakai Tumbler
Dari hasil penggeledahan OTT itu pun, KPK berhasil menyita uang sejumlah Rp 14,5 M yang disimpan di dalam 7 koper dan juga tiga buah tas.
Berbicara soal nama Juliari Batubara, Menteri di Kabinet Indonesia Maju ini tercatat memiliki harta yang cukup banyak.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Juliari terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada KPK pada 30 April 2020.
Baca Juga: Minta Menteri yang Korupsi Dibuat Miskin, Marzuki Alie: Ancaman Mati Tak Takut Sama Sekali
Dalam laporan tersebut, Juliari Batubara tercatat memiliki 2 bidang tanah dan bangunan yang ada di Jakarta, 4 bidang tanah beserta bangunannya di kota Bogor, sebidang tanah dan juga rumah di Bandung.
Tak lupa juga ia memiliki 2 bidang tanah beserta bangunannya di kampung asalnya, Simalungun, Sumatera Utara.