kievskiy.org

Beri Peringatan pada Lembaga Survei 'Liar' di Pilkada 2020, Bawaslu Kota Surabaya Siap Tindak Tegas

Ilustrasi penghitungan suara 'quick count' di Pilkada 2020.
Ilustrasi penghitungan suara 'quick count' di Pilkada 2020. / Gerd Altmann/Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pilkada serentak digelar hari ini Rabu, 9 Desember 2020.

Dalam proses Pilkada dari tahun ke tahun, biasanya ada beberapa lembaga survey yang turut memantau hasil pemungutan suara.

Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memberi imbauan.

Baca Juga: Suzuki Auto Value, Tukar Tambah Mobil Bisa dapat Tambahan Diskon Jutaan Rupiah

Bawaslu Kota SUrabaya memperingati agar lembaga survei yang tak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang menggelar 'quick count' atau hitung cepat Pilkada Surabaya 2020.

Bawaslu tak segan-segan akan menindak pihak lembaga survei yang tak terdaftar jika bersikukuh menggelar 'quick count'.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel "Bawaslu Peringatkan Lembaga Survey yang Tak Terdaftar di KPU Gelar 'Quick Qount' Akan Ditindak", Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Surabaya Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Cimahi Gelar CBSI Sebagai Stimulus Inovasi Pelaku Usaha Mikro Selama Masa Pandemi

"Kalau ada lembaga survei yang melakukan 'quick count' tidak terdaftar di KPU itu merupakan sebuah pelanggaran. Kita akan proses penanganan pelanggarannya," kata M. Agil Akbar seperti dikutip dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat