kievskiy.org

Simak, Berikut 6 Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Pemilu 2020 serentak diselenggarakan Rabu, 9 Desember 2020.

Pilkada serentak 2020 digelar di 270 daerah, di antaranya 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten akan memilih kandidat bakal calon kepala daerah.

Melalui peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah terbit Nomor 13 Tahun 2020, tentang Sistem Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota juga Wali Kota yang serentak dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Baca Juga: BNN Kabupaten Ciamis: Bandar Narkoba Tak Kenal Pandemi Covid-19

Berprinsip pada hal itu KPU (Komisi Pemilohan Umum) akan memperketat protokol kesehatan pada pemilu serentak, Rabu 9 Desember 2020.

Demi kelancaran berlangsungnya Pemilu 2020 hari ini, maka masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti tata cara terlebih mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Simak tata cara pencoblosan Pilkada 2020 dalam masa pandemi inidikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ news.

Baca Juga: Pesan KPK di Pilkada: Ini 9 Kriteria Calon Kepala Daerah yang Harus Dipilih

1. Saat datang pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre masuk ke lokasi TPS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat