kievskiy.org

91 Lembar Surat Suara Pilkada 2020 di Buol Sulawesi Tengah Dibakar, Polisi Ungkap Penyebabnya

Ilustrasi pembakaran.
Ilustrasi pembakaran. /Pixabay/955169

PIKIRAN RAKYAT - Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020 di seluruh penjuru tanah air.

Namun dalam kesiapan Pilkada 2020 di Sulawesi Tengah, Polisi beserta KPU memusnahkan salah satu instrumen pemungutan suara, yakni surat suara.

Sejumlah surat suara dibakar oleh pihak terkait sebab ditemukan dalam kondisi rusak.

Baca Juga: Prestige Motors Caplok Sebagian Saham Renault Indonesia

Pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh Kapolres Buol, Sulawesi Tengah.

Pembakaran sisa surat suara ini juga telah tertuang dalam berita acara pemusnahan Nomor : 103/PP.09.01-BA/7205/KPU-KAB/XII/2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Buol Jalan Syarif Mansyur Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, Selasa 8 Desember 2020, pukul 20.00 WITA.

Sebagaimana diberitakan iNSulteng.com dalam artikel "Sisah Surat Suara Pilgub Sulteng Dibakar di Buol", surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 39 lembar kondisi rusak dan surat suara lebih sejumlah 52 lembar dengan total jumlah 91 lembar.

Baca Juga: MAMA 2020 Tuai Kontroversi, Terungkap Deretan Fakta yang Terjadi Selama Acara Berlangsung

Jumlah surat suara yang diterima sesuai hasil sortir yang di terima KPU Buol sejumlah 103.522 lembar dan dalam kondisi baik berjumlah 103.483 lembar dan tidak layak pakai atau rusak berjumlah 39 lembar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat