kievskiy.org

Jelang Akhir Tahun, Pj Wali Kota Makassar Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru di Hotel

Ilustrasi Tahun Baru.
Ilustrasi Tahun Baru. /Pixabay.com/cocoparisienne Pixabay.com/cocoparisienne

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang akhir tahun, sejumlah kepala daerah telah mengeluarkan kebijakan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Seperti diketahui, perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kali ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Sehingga, berbagai kebijakan pun dibuat kepala daerah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Resmi, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih

Salah satunya adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin yang melarang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di hotel.

Pasalnya, perayaan di hotel dinilai rawan menimbulkan kerumunan, dan berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Rudy Djamaluddin pada Selasa, 15 Desember 2020, menanggapi upaya mencegah penyebaran Covid-19 di kota Makassar.

Baca Juga: RS Darurat Covid-19 Segera Dibangun di Kota Bogor, Okupansi Ruang Isolasi Capai 83 Persen

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan adanya kerumunan, pihaknya sudah meminta pada Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Makassar agar meneruskan larangan itu pada anggotanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat