kievskiy.org

Kompolnas Apresiasi Langkah Polisi Buka-bukaan saat Gelar Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI

Logo Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas).
Logo Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas). /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut polisi tak seharusnya menangani kasus penembakan enam anggota laskarnya.

Menurut Munarman, penembakan enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat yang harus ditangani oleh Komnas HAM.

Namun, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) justru berpendapat kalau polisi harus menangani masalah ini, termasuk menggelar rekonstruksi penembakan enam laskar FPI.

Baca Juga: Antisipasi Perang dengan Taiwan, China Uji Coba Ketahanan Tank Tempur dan Pasukannya

Munarman mengatakan kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek bisa dihentikan karena hukum sesuai pasal 77 KUHP.

"Sebuah proses penuntutan yang berhulu dari penyelidikan dan penyidikan itu tidak boleh dilakukan kalau tersangkanya sudah meninggal," tutur dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis 17 Desember 2020.

"Ini jadi pertanyaan besar, siapa tersangkanya? Yang enam? Yang enam sudah meninggal," kata Munarman tegas.

Baca Juga: Vaksinasi Virus Corona Gratis, Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Jangan Pungut Biaya

Menurutnya, langkah polisi menangani kasus penembakan dengan menjadikan keenam korban sebagai tersangka telah melanggar norma hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat