kievskiy.org

Selain Kotak Amal, Polri Beberkan Sumber Pendanaan Lain Organisasi Teroris Jamaah Islamiyah

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan rilis barang bukti teroris, di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. Sebanyak 23 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah berhasil ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Lampung beberapa waktu lalu, dan kini mereka berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan rilis barang bukti teroris, di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. Sebanyak 23 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah berhasil ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Lampung beberapa waktu lalu, dan kini mereka berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Polri mengungkapkan sumber pendanaan milik organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI) berasal dari beberapa sumber.

Seperti yang diketahui, organisasi teroris JI mendapatkan sumber dana dari kotak amal yang disebar di berbagai tempat.

Kotak amal tersebut disebar dengan menggunakan beberapa nama yayasan, tetapi tidak memiliki ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris JI.

 Baca Juga: Berawal dari Tugas Kuliah, Jas Hujan Asal Bandung Ini Dilirik Sanrio untuk Kolaborasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, Polri mendapatkan informasi terkait sebaran kotak amal mereka di seluruh Indonesia mencapai 20.068 kotak.

Selain kotak amal, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pendanaan organisasi teroris JI diduga berasal dari tiga sumber.

Asal sumber pendanaan tersebut mulai dari iuran anggota, hingga pengumpulan dana dari kotak amal yang tadi telah dijelaskan.

 Baca Juga: Jelang Libur Nataru, DKI Jakarta Batasi Jam Operasional KRL dan MRT hingga 8 Januari 2021

“Pertama, kotak amal yang terdaftar resmi, yang dipasang di berbagai tempat atau lokasi yang mudah dilihat orang,” kata Argo Yuwono, Jumat, 18 Desember 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

“Ada transaksi orang, sehingga kalau ada kembalian atau apa saja, bisa menyisihkan untuk kotak amal itu,” ucapnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat