PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini beredar 37 nama terduga teroris yang memiliki latar belakang anggota FPI di sebuah pesan berantai.
Terkait hal tersebut Anggota Satuan Tugas Antiteror Polri Irjen (Purn) Benny Mamoto menjelaskan mengenai informasi yang beredar dikalangan wartawan.
Sebelumnya seperti diketahui pada Rabu 16 Desember 2020 pihak kepolisian membawa 23 orang terduga teroris dari Lampung ke Jakarta untuk menjalani hukuman.
Baca Juga: Toyota Mulai Produksi Mobil Listrik Tahun 2022 di Indonesia, Mobil Apa?
Namun, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto itu mengungkapkan jika 37 nama yang beredar tersebut, berbeda dengan 23 terduga teroris yang ditangkap Tim Densus 88 Polri di Lampung.
"Bukan. Itu (37 teroris) kasus lama yang sudah divonis," ujar Benny, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Pihaknya membenarkan bahwa 37 nama yang beredar dalam esan berantai memang memiliki latar belakang sebagai anggota FPI atau pernah bergabung dengan organisasi tersebut.
Baca Juga: Berlanjut Panas di Luar Lapangan, Trent Alexander-Arnold Sindir Balik Jose Mourinho
Benny bahkan mengungkapkan jika salah satu nama dalam daftar itu terlibat dalam kasus bom bunuh diri di masjid di Polresta Cirebon pada 2011 lalu.