kievskiy.org

Soal Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI, Mantan Kapolda Jabar: Memang Bisa Berubah Setiap Saat

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek masih menjadi sorotan publik sampai hari ini.

Silang pendapat antara pihak kepolisian dan FPI hingga keterangan yang berubah-ubah seusai rekonstruksi membuat publik kebingungan.

Namun, mantan Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan menganggap berubah-ubahnya keterangan, terutama saat rekonstruksi penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek adalah hal biasa.

Baca Juga: Sempat Nasihati Kalina Tak Buru-buru Menikah dengan Vicky Prasetyo, Aming: Keputusan di Tangan Dia

Pertama-tama, ia membantah pernyataan Sekretaris Umum FPI Munarman soal tidak bisa ditanganinya kasus ini oleh pihak kepolisian.

Munarman menyatakan polisi tak seharusnya melakukan penyelidikan karena menurut KUHP pasal 77, kasus tidak boleh disidik jika tersangkanya telah meninggal dunia.

Bahkan, tak segan Munarman menyebut kejadian penembakan enam laskar FPI sebagai 'pelanggaran HAM berat'.

Baca Juga: Temukan Gumpalan Batu di Pinggir Pantai, Seorang Nelayan Malah Ditawari Uang Miliaran Rupiah

Namun, hal ini dibantah Anton. Ia menyebut tersangka tentu tidak hanya orang-orang yang berada di lapangan, tetapi juga bisa pelaku di luar itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat