kievskiy.org

Bawa Senjata Tajam dan Narkoba, 7 Pendemo Aksi 1812 Ditetapkan sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.* /PMJ News/Fjr PMJ News/Fjr

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menetapkan 7 tersangka yang merupakan simpatisan Rizieq Shihab saat aksi 1812 yang berlangsung, Jumat, 18 Desember 2020.

Sebelum menetapkan 7 tersangka yang kini resmi ditahan, Polda Metro Jaya telah memulangkan 455 simpatisan Rizieq Shihab yang turut diamankan dalam aksi 1812.

"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Soal Temuan Mutasi Baru Covid-19 di Eropa, WHO Koordinasi dengan Inggris

Dua tersangka yang diamankan di Depok saat aksi 1812 diketahui membawa narkoba jenis ganja. Sedangkan, 5 tersangka yang diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara membawa senjata tajam.

Yusri menjelaskan hampir semua massa aksi 1812, selain 7 tersangka di atas, hanya diamankan selama 1x24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.

Selain itu petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.

Baca Juga: Pablo Benua Beri Mobil hingga Rumah pada Selingkuhan, Rey Utami: Meski Begitu Aku Tetap Memaafkan

Lebih lanjut, Yusri Yunus menjelaskan 28 orang tersebut juga tidak dipulangkan oleh pihak Kepolisian, namun dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes usap (swab).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat