PIKIRAN RAKYAT - Belum usai persoalan kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali terkena kasus lain.
Beredar sebuah surat yang meminta Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat asuhan Habib Rizieq Shihab untuk segera dikosongkan.
Surat somasi tersebut menyebut tanah yang diduduki pesantren Habib Rizieq Shihab merupakan milik PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) Kebun Gunung Mas.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Gisel Selama 4,5 Jam, Polisi Bicara Soal Pemeran Pria dalam Video Syur 19 Detik
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Surat bernomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, diunggah akun @FKadrun pagi ini, Rabu, 23 Desember 2020.
Sebagaimana dikabarkan Galamedianews.com dalam artikel "Heboh Markas Syariah di Megamendung Diusir, Habib Rizieq: Jangan Seenaknya Merampas Saja!", pesantren yang didirikan pada 2013 itu diklaim tidak mengantongi izin dan persetujuan dari pihak pengelola.