kievskiy.org

Pesantren Markas Syariah Megamendung Diusir PTPN, Habib Rizieq Shihab: Ini Dibeli Pakai Uang Umat

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/FAUZAN

PIKIRAN RAKYAT - Belum usai persoalan kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali terkena kasus lain.

Beredar sebuah surat yang meminta Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat asuhan Habib Rizieq Shihab untuk segera dikosongkan.

Surat somasi tersebut menyebut tanah yang diduduki pesantren Habib Rizieq Shihab merupakan milik PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) Kebun Gunung Mas.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Gisel Selama 4,5 Jam, Polisi Bicara Soal Pemeran Pria dalam Video Syur 19 Detik

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

Surat bernomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, diunggah akun @FKadrun pagi ini, Rabu, 23 Desember 2020.

Sebagaimana dikabarkan Galamedianews.com dalam artikel "Heboh Markas Syariah di Megamendung Diusir, Habib Rizieq: Jangan Seenaknya Merampas Saja!", pesantren yang didirikan pada 2013 itu diklaim tidak mengantongi izin dan persetujuan dari pihak pengelola.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat