kievskiy.org

Nekat ke Puncak Tak Punya Hasil Rapid Antigen, Siap-siap Ditindak Tegas Petugas!

Ilustrasi: Kepadatan kendaraan yang terjebak kemacetan di jalan menuju Puncak Bogor, Jawa Barat.
Ilustrasi: Kepadatan kendaraan yang terjebak kemacetan di jalan menuju Puncak Bogor, Jawa Barat. /Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Petugas gabungan Satgas Covid-19 yang ada di Bogor menerapkan pengetatan aturan protokol kesehatan di daerah Puncak Bogor saat Libur Nataru 2020.

Pengetatan ini berupa aturan bahwa para pengunjung yang hadir harus memiliki surat yang menunjukan bahwa mereka negatif Covid-19.

Hasil Covid-19 tersebut didapatkan dari Rapid Test Antigen yang sebelumnya sudah dilakukan sebelum perjalanan dimulai.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di 2 Wilayah DKI Jakarta

Pihak personil gabungan Satgas Covid-19, dan juga pemerintah Kabupaten Bogor siap memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar yang tidak mengindahkan aturan ini.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, wisawatan yang gagal menunjukan surat Rapid Test Antigen Covid-19 akan diminta untuk putar balik ke daerah asalnya.

Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah.

Baca Juga: Natal 2020 di Masa Pandemi Covid-19: Gereja Katedral Tidak Siapkan Air Suci

Agus menjelaskan bahwa wajib dilakukannya Rapid Test Antigen sebelum pergi ke puncak hukumnya wajib mengingat aturan tersebut sudah tertera pada surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020.

"Ini hari pertama kita melakukan razia gabungan, sesuai surat edaran bupati. Jika masyarakat luar daerah tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen, agar terlebih dulu membuat surat tersebut," jelas Agus pada Kamis, 24 Desember 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat