kievskiy.org

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mengalami Penyesuaian, Berikut Daftar Besarannya per 1 Januari 2021

Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan.
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

PIKIRAN RAKYAT - Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan terhitung 1 Januari 2021 mengalami penyesuaian berupa kenaikan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 BPJS Kesehatan.

Disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, kenaikan proporsi iuran peserta PBPU Kelas 3 BPJS Kesehatan diikuti oleh peningkatkan yakni diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial.

Atas kenaikan proporsi iuran tersebut, Yustinus Prastowo meminta masyarakat tidak khawatir.

Baca Juga: Arsenal vs Chelsea: Kalah dari The Gunners, Frank Lampard Marah

"Kenaikan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial," kata Yustinus dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

"Jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 rupiah, tapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan Bansos (bantuan sosial) bagi masyarakat," katanya menerangkan, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Lebih lanjut, Yustinus Prastowo menuturkan bahwa pemerintah saat ini sudah dapat memberikan perlindungan sosial bagi hampir 60 persen dari total penduduk.

Baca Juga: Ngidam Buah Kelapa, Suami Tata Janeeta Rela Panjat Pohon Milik Tetangga: Ih Kamu Maling!

Adapun perlindungan sosial itu brupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos sembako, Bansos tunai, bantuan kartu prakerja, termasuk untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tidak mampu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat