PIKIRAN RAKYAT – Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan izin terkait pemakaman jenazah Covid-19. Jenazah Covid-19 diizinkan untuk dimakamkan pada liang lahat di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin mengatakan bahwa keputusan tersebut dikarenakan kondisi liang lahat di TPU telah penuh.
Dia mengatakan, Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
Baca Juga: Angelina Sondakh Masih Mendekam di Penjara, Sang Putra Tulis Pesan Menyentuh: Kamu Tidak Sendiri
“Krisis lahan pemakaman Covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah full,” katanya dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.
Muhaemin mengemukakan sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Satu Orang Saksi Kasus Suap Bansos yang Menyeret Mantan Menteri Sosial
Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).