kievskiy.org

TPU Pondok Ranggon Krisis Lahan, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Lain

Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19.
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT – Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan izin terkait pemakaman jenazah Covid-19. Jenazah Covid-19 diizinkan untuk dimakamkan pada liang lahat di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19.

Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin mengatakan bahwa keputusan tersebut dikarenakan kondisi liang lahat di TPU telah penuh.

Dia mengatakan, Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

Baca Juga: Angelina Sondakh Masih Mendekam di Penjara, Sang Putra Tulis Pesan Menyentuh: Kamu Tidak Sendiri

“Krisis lahan pemakaman Covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah full,” katanya dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.

Muhaemin mengemukakan sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Satu Orang Saksi Kasus Suap Bansos yang Menyeret Mantan Menteri Sosial

Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat