kievskiy.org

Soal Kehalalan Vaksin Corona, PBNU: Karena Darurat, Apa Saja Boleh

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ucapkan selamat Natal bagi yang merayakannya.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ucapkan selamat Natal bagi yang merayakannya. /Nahdlatul Ulama Nahdlatul Ulama

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj membeberkan informasi ihwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Said Aqil Siroj menyebut vaksin corona boleh digunakan, meski nantinya ditemukan unsur tak halal.

Penggunaan vaksin corona tersebut diperbolehkan lantaran menurut ulama karismatik Nahdlatul Ulama (NU) itu digunakan dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Studi Temukan Beberapa Penyintas Covid-19 di Inggris Alami Gejala Gangguan Mental

“Tapi yang dharar (sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian) itu apa saja boleh. Karena darurat, apa aja boleh,” kata Said Aqil Siroj, Selasa 29 Desember 2020.

”Misalkan, nanti mentoknya (vaksin corona) ada unsur yang tak halal, boleh (digunakan), boleh,” tuturnya menambahkan, seperti dilaporkan PMJNews.

Dalam kesempatan tersebut, Said Aqil Siroj memberi contoh dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Pesantren Qomarul Huda, Nusa Tenggara Barat pada 1997 lalu, yakni keputusan memperbolehkan penggunaan insulin bagi penderita kencing manis karena kondisi darurat.

Baca Juga: Mikel Arteta Komentari Kemungkinan Arsenal Boyong Isco pada Bursa Transfer Musim Dingin

Padahal, diketahui bahwa insulin tersebut terbuat dari gen pankreas babi, hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat