kievskiy.org

FPI Dibubarkan, Berikut Isi Surat Keputusan Bersama dari 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI,  Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI


PIKIRAN RAKYAT -  Pemerintah resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Semua kegiatan, simbol dan atribut FPI juga dilarang.

Penetapan pelarangan FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Pembubaran dan pelarangan FPI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Sinopsis Film Spider-Man: Far From Home, Liburan Peter Berubah Jadi Misi Penyelamatan

Selengkapnya Cek YouTube Pikiran Rakyat

 

"Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Berikut ini isi SKB pelarangan FPI:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat