PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menanggapi pembentukan Front Persatuan Islam oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang sebelumnya sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan pembentukan Front Persatuan Islam.
"Semua warga negara boleh melakukam sutau kegiatan atau mendirikan suatu organisasi tentunya kan banyak aturan yang ada yang sudah ada di pemerintah Indonesia ini sudah ada aturannya," kata Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021.
Baca Juga: Berharap Pandemi Covid-19 Teratasi pada Tahun 2021, Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Dukung Vaksinasi
Namun demikian, dipersilakan bagi mereka yang membentuk Front Persatuan Islam itu harus berlandaskan kepada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Silakan saja aturan-aturan yang ada tinggal dijadikan landasan dalam membuat suatu organisasi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com Mahfud MD menyatakan, pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Adly Fairuz Dikaruniai Anak Pertama, Angbeen Rishi Ungkap Arti Nama Sang Bayi
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujarnya.