kievskiy.org

Selama Tahun 2020, Hampir Satu Juta Benih Lobster Berhasil Diamankan dari Penyelundupan

ILUSTRASI benih lobster.*
ILUSTRASI benih lobster.* //ANTARA FOTO/Didik Suhartono /ANTARA FOTO/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT – BKIPM harus ekstra melakukan pengawasan, sebab nilai jual dan tingginya permintaan pasar terhadap lobster menyebabkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan dengan melakukan penyelundupan benih lobster secara ilegal.

Penyelundupan benih lobster termasuk kejahatan yang melanggar hukum. Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan benih lobster karena merugikan negara.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sebanyak 896.238 benih bening lobster hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat keamanan selama tahun 2020.

Baca Juga: Polri Respons Pernyataan Komnas HAM, Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penembakan Anggota FPI

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina dalam siaran pers KKP di Jakarta pada Sabtu, 9 Januari 2021 menyatakan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri atas BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia.

“Selama 2020, terdapat 21 kasus penyelundupan yang kita tangani,” kata Rina.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rina menjabarkan sebaran daerah yang berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster. Diantaranya:

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Positif, Vicky Prasetyo Seketika Kabarkan Hasil Tes Negatif Covid-19

1. Stasiun KIPM Jambi delapan kasus,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat