kievskiy.org

Terancam Dikebiri, Ayah Tiri Cabuli Anak Selama Beberapa Tahun, Dilakukan Saat Istri Tidur

Ilustrasi kekerasan seksual. Presiden Jokowi teken PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang bisa disanksi kebiri kimia.
Ilustrasi kekerasan seksual. Presiden Jokowi teken PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang bisa disanksi kebiri kimia. /Dok. NDTV

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pria berusia 40 tahun berinisial RDP yang telah tega melakukan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun. Dilaporkan korban merupakan anak tiri pelaku.

Pria berusia 40 tahun tersebut diamankan Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Sementaara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan bahwa pelaku telah melancarkan aksi bejatnya itu sejak 2018, sebanyak lima kali. Pelaku berhasil diamankan usai ayah kandung korban melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Bertema Pandemi Covid-19, Bocoroan Cerita Serial Disconnected: Kisahkan Perjuangan Anak Muda

“Tersangka kita tangkap di kediamannya di kawasan Jelambar,” tutur Ady Wibowo dalam keterangannya, Kamis 14 Januari 2021.

“Tersangka melakukan aksinya sejak 2018 lalu, dan total sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak lima kali,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat itu menambahkan.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Ady Wibowo bahwa pelaku melancarkan aksi bejat tersebut di kediamannya kala sang istri sedang tidur atau saat pergi.

Baca Juga: Ungkap Niat Donor Plasma Darah untuk Syekh Ali Jaber, Irfan Hakim Beberkan Kondisi Terakhir Almarhum

“Tersangka melakukan aksinya saat istrinya tengah tertidur ataupun pergi, dan itu semua dilakukan di rumah," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat