kievskiy.org

Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung, Dedi Mulyadi: Soal Warisan, padahal Belum Meninggal

Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dedi Mulyadi.
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dedi Mulyadi. /Pikiran Rakyat/ Hilmi Abdul Halim Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu di Bandung geger kabar seorang anak tuntut ayah kandungnya sendiri dengan gugatan sebesar Rp3 miliar.

Sang anak yang diketahui bernama Deden ini tega menggugat ayahnya, Koswara (85) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu 20 Januari 2021.

Kasus ini rupanya turut menyedot perhatian Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Ustaz Riza Benarkan Ada Perseteruan Antara Celine Evangelista dan Stefan William 

Dedi Mulyadi lantas segera mengunjungi pria lanjut usia yang dituntut anaknya sendiri.

Saat bertemu, Dedi menemukan fakta bahwa alasan Deden menggugat Koswara tak lain karena masalah harta warisan.

Sebagaimana dibertakan PRFMNews.id dalam artikel "Ketemu Kakek Digugat Anaknya Rp3 Miliar di Bandung, Dedi Mulyadi: Mengarah ke Soal Warisan", menurut Dedi Mulyadi, kakek tua bernama Koswara itu digugat anaknya soal tanah seluas 3.000 meter persegi, yang notabene milik orangtua Koswara, di daerah Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: ASEAN Digital Ministers Meeting Jadi Ajang Pengembangan Ekosistem Digital di Asia Tenggara

Lebih lanjut, tanah itu hendak dijual Koswara, namun anaknya bernama Deden mempersoalkan hal ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat