kievskiy.org

Hiendra Soenjoto Didakwa dalam Kasus Suap Sebesar Rp45 Miliar Kepada Sekretaris MA Nurhadi

Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) didakwa atas pemberian suap senilai Rp45,236 miliar kepada Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi periode 2012-2016 dan menantunya yakni Rezky Herbiyono untuk mengurus dua perkara hukum.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum KPK NN Gina Saraswati dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat 22 Januari 2021.

“Terdakwa Hiendra Soenjoto memberikan uang suap sejumlah Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI tahun 2012-2016 melalui Rezky Herbiyono supaya Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN),” kata Jaksa Penuntut Umum KPK

Baca Juga: DVI Polri Pasang Target Pemeriksaan Korban Sriwijaya Air SJ 182 Selesai Satu Minggu

Hiendra mengikuti sidang pembacaan dakwaan melalui video conference dari rutan KPK. Mengingat, Hiendra sempat buron usai ditetapkan tersangka pada Februari 2020. Ia ditangkap pada 29 Oktober 2020.

Tujuan diberikannya uang tersebut agar Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris Mahkamah Agung memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan MA dan semua lingkungan pengadilan bersama Rezky Herbiyono untuk mengupayakan permasalahan hukum antara PT MIT dengan TP KBN.

Permasalahan hukum antara PT MIT dengan TP KBN terkait perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara serta gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Baca Juga: Pentagon Setuju Adili 3 Orang Pelaku Pemboman di Indonesia: Bom Bali 2002 dan JW Marriot

Gugatan PT MIT melawan PT KBN diajukan Hiendra Soenjoto pada 27 Agustus 2010. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan PT MIT pada 16 Maret 2011 dan menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi PT MIT senilai Rp81,778 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat