kievskiy.org

Tiga Terduga Pelaku Bom Bali akan Jalani Persidangan di AS, DPR RI: Patut Kita Sambut dengan Baik

Potret terduga teroris, Zulkarnaen dibawa Tim Densus 88 Antiteror dari Lampung. *
Potret terduga teroris, Zulkarnaen dibawa Tim Densus 88 Antiteror dari Lampung. * /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah AS akan sidangkan tiga terduga bom Bali lalu, menanggapi hal itu anggota Komisi I DPR RI Saifullah Tamliha menyambut baik keputusan pemerintah Amerika Serikat.

Diketahui bahwa tiga terduga pelaku tindak pidana terorisme bom Bali, dan Hotel JW Marriot akan menghadapi sidang, dan saat ini masih ditahan di Guantanamo, Kuba.

Ketiga terduga pelaku tersebut adalah Encep Nurjaman atau Hambali, Mohammed Nazir bin Lep, dan Mohammed Farik bin Amin yang diduga terlibat dalam pemboman di Bali pada tahun 2002.

Baca Juga: Stefan William Kedapatan Unfollow Instagram sang Istri, Ibunda Celine Evangelista: Sudah Pelik, Baru Diskusi

Tamliha saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021, menyatakan keputusan untuk menyidangkan ketiga pelaku tindak pidana terorisme bom Bali, yang saat ini ditahan di Pangkalan Militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, dari sisi hak asasi manusia patut kita sambut baik.

Dalam hal ini Tamliha menegaskan bahwa penahanan tanpa proses pengadilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia. Yakni pada dasarnya setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan di muka bumi ini.

Menurut Tamliha, dengan langkah menyidangkan terduga pelaku di pengadilan tentunya agar masyarakat bisa mengetahui modus terorisme, yang mereka lakukan sehingga bangsa Indonesia bisa mengantisipasi tindakan yang mengarah terhadap hal demikian.

Baca Juga: Tulis Pesan Manis untuk Sienna, Marshanda Bersyukur Putrinya Miliki Ayah dan Ibu Sambung yang Baik

Tindakan terorisme telah merambah di hampir semua negara di dunia termasuk Indonesia. Bukan hanya di kawasan lain, terorisme di Indonesia juga memiliki dasar-dasar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat