kievskiy.org

Resmi Dilantik Presiden Jokowi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Beberkan Komitmennya

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat dilantik Presiden Joko Widodo.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat dilantik Presiden Joko Widodo. /Tangkap layar/YouTube Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Pol. Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Adapun pelantikan terhadap Kapolri baru Listyo Sigit Prabowo itu diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu 27 Januari 2021 pagi WIB. Selain Presiden, turut hadir mendampingi Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Pelantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri termaktub dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Polri Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden.

Baca Juga: Usai Dilantik Jokowi, Listyo Sigit Prabowo Langsung Terima Jabatan Kapolri dari Idham Azis

“Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu memberhentikan dengan hormat Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.si. NRP 63010868 sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Sekretaris Militer Presiden membacakan Keputusan Presiden tersebut, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kanal YouTube Sekretaris Presiden pada 27 Januari 2021.

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut,” katanya menambahkan.

“Kedua, mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. NRP 69050335 sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya membacakan Kepres Nomor 5 Polri Tahun 2021.

Baca Juga: Manajer Sebut Andrea Dovizioso Siap Gantikan Marc Marquez di Moto GP 2021

“Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan pejabat sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua Keputusan Presiden ini, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” katanya membacakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat