PIKIRAN RAKYAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita barang bukti berupa 21,69 kg sabu-sabu, 16.702 butir ekstasi dalam bentuk kapsul, dan 38.000 butir ekstasi dalam bentuk tablet dari pengungkapan kasus di Aceh dan Sumatera Selatan.
Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021, mengatakan kasus pengungkapan pertama terjadi di Aceh dengan barang bukti 31,53 kg yang disembunyikan di dalam tambak.
"Tim BNN mengamankan seorang pria berinisial HMS di sebuah SPBU di Jalan Medan Banda Aceh, Aceh Timur," kata Reinhard.
Dari pengakuan HMS, sabu tersebut disimpan dengan cara ditanam di sebuah area tambak. Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP pada 18 Januari 2021, petugas menemukan dan menyita sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,53 kg di area tambak di Dusun Matang Ulim, Desa Ulee Rubek Barat Aceh Utara.
Kemudian petugas selanjutnya melakukan pengembangan kasus, dan menangkap tersangka lainnya yaitu pria berinisial MZA dan MZU pada 20 Januari 2021 di daerah Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Sementara pengungkapan kedua terjadi di Sumatera Selatan dengan barang bukti 180,16 kg sabu dan 54.702 ekstasi. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
Baca Juga: China Ogah Kompromi dengan Taiwan, Ancam Siap Perang Jika Nyatakan Kemerdekaannya