kievskiy.org

Sempat Bersembunyi di Rumah Sewaan, Kasus Nurhadi Kini Seret Agen Perumahan

Ilustrasi sewa menyewa atau jual beli rumah.
Ilustrasi sewa menyewa atau jual beli rumah. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi alias NHD semakin melebar hingga menyeret agen perumahan.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menyidik rumah sewaan yang nyaris dijadikan tempat persembunyian Nurhadi saat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Seorang agen perumahan bernama Juwanti ikut diperiksa KPK perihal rumah sewaan yang diperuntukan untuk menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Baca Juga: JPU Hadirkan Refly Harun Sebagai Saksi Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

Juwanti dijadikan saksi atas tersangka Ferdy Yuman (FY) yang diduga sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan penyidikan KPK terhadap kasus Nurhadi dan kawan-kawan.

"Juwanti didalami pengetahuannya terkait dengan pekerjaan saksi sebagai agen perumahan yang diduga turut mengetahui adanya penyewaan rumah oleh tersangka FY yang diperuntukan bagi NHD dan kawan-kawan pada saat menjadi DPO KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Juwanti diperiksa KPK pada Senin 1 Februari 2021, setelah Ferdy ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 10 Januari 2021.

Baca Juga: Tilang Elektronik di Bandung Belum Berlaku, Polisi Ungkap Alasannya

Ferdy sendiri merupakan sopir Rezky Herbiyono dan keluarganya sejak 2017 hingga 2019 yang terlibat dalam langsung proses penyewaan rumah untuk menyembunyikan Nurhadi dan kawan-kawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat