kievskiy.org

Nurhadi Ditangkap, yang Membantunya dalam Pelarian Bisa Turut Dijerat Hukum

FOTO ARSIP - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.*
FOTO ARSIP - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.* //ANTARA/ Reno Esnir /ANTARA/ Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT – Setelah buron sejak Februari 2020, tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA, Nurhadi akhirnya ditangkap.

Ia dan menantunya Rezky Herbiyono (RH), ditangkap di Jakarta Selatan, sementara tersangka Hiendra masih dalam perburuan KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang orang yang turut membantu Nurhadi dalam pelarian dapat turut dijerat hukum.

Baca Juga: Saat Menikah dengan Ahmad Dhani, Maia Estianty Akui Khawatir Soal Keuangan: Dia Boros Banget

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengenakan pasal obstruction of justice bagi yang terlibat dalam persembunyian Nurhadi.

"Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.

Dalam tiga bulan keberadaannya tidak diketahui, kata Kurnia, mustahil pelarian berlangsung tanpa bantuan dari pihak lain.

Baca Juga: Bersiap Dibuka Kembali, Kini Tempat Wisata di Lembang Berkoordinasi dengan Polsek Setempat

“Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice," ucap Kurnia.

Adapun Pasal 21 tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: Mulai September 2020, Teleskop Raksasa Tiongkok akan Mencari Alien

Selain itu, kata dia, ICW juga meminta KPK mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar yang diterima oleh Nurhadi.

"Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar sehingga hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi," ungkap Kurnia.

Oleh karena itu, kata dia, KPK harus menyangka Nurhadi dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat