kievskiy.org

Kampanye 21 Kali, Bawaslu Tidak Temukan Adanya Pelanggaran oleh Tri Rismaharini

Menteri Sosial Tri Rismaharini yang akrab disapa Mensos Risma.
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang akrab disapa Mensos Risma. //Doc. Humas Kemensos /Doc. Humas Kemensos

PIKIRAN RAKYAT- Setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dimintai keterangan oleh hakim panel 3 di MK, terkait dengan dalil keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya dan Tri Rismaharini dalam pemenangan salah satu pasangan calon dalam pilkada setempat.

Dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021 secara daring, Saldi Isra selaku hakim panel 3 menilai KPU Kota Surabaya tidak menjawab dalil-dalil permohonan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman.

Maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menyatakan Tri Rismaharini tidak terbukti melakukan pelanggaran, dalam pemilihan kepala daerah setempat terkait dengan dugaan kampanye terselubung.

Baca Juga: Produsen Batasi Pasokan, Harga Minyak Dunia Alami Kenaikan

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, mengatakan bahwa surat Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon tidak mencantumkan jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.

"Lalu surat tersebut memiliki kode batang yang kemudian apabila di-scan itu tertembus pada PDIP Jawa Timur," kata Agil, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Dalam surat itu diterbitkan pada tanggal 22 November 2020, yang merupakan hari Minggu atau hari libur sehingga Tri Rismaharini tidak memerlukan izin cuti kampanye.

Baca Juga: Inter Milan vs Juventus, Antonio Conte Sebut Inter Layak Menang karena Main Lebih Bagus

Demikian pula untuk dalil memanfaatkan pertemuan dalam kapasitas sebagai Wali Kota Surabaya, dengan mengajak memilih pasangan nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji. Dalam hal ini Bawaslu mencatat Tri Rismaharini melakukan kampanye sebanyak 21 kali dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat