kievskiy.org

Total 911 Perusahaan di Jakarta Ditutup Selama PSBB, Pelanggaran Terbanyak di Jaksel

Ilustrasi - Sebanyak 911 perusahaan akan ditutup Pemprov DKI Jakarta selama PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
Ilustrasi - Sebanyak 911 perusahaan akan ditutup Pemprov DKI Jakarta selama PSBB (pembatasan sosial berskala besar). /Pixabay/Febri Amar

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 911 perusahaan akan ditutup Pemprov DKI Jakarta selama PSBB (pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar). 

Keputusan penutupan tersebut disebabkan karyawan yang terpapar Covid-19 dari sebagian besar perusahaan tersebut.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penutupan sementara perusahaan-perusahaan tersebut terhitung sejak 11 Januari hingga 2 Februari 2021.

Baca Juga: Soroti Bupati Terpilih di NTT Berstatus Warga AS, Pengamat: Kemenangan Bisa Dibatalkan

“Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB (sebanyak) 1.481 perusahaan yang disidak, 911 ditutup sementara, nihil denda,” kata Andri Yansyah dalam keterangannya pada Rabu, 3 Februari 2021.

Andri Yansyah mengatakan bahwa sebanyak 901 dari 911 perusahaan yang ditutup terkait kasus Covid-19 karena terdapat karyawan yang terpapar virus corona. Ratusan perusahaan tersebut berada di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

“Perusahaan yang ditutup karena Covid-19, sebanyak 901 perusahaan. 281 perusahaan di Jakarta Pusat, 105 perusahaan di Jakarta Barat, 80 perusahaan di Jakarta Utara, 71 Perusahaan di Jakarta Timur, 364 perusahaan di Jakarta Selatan,” katanya.

Baca Juga: Kunjungi Jaksa Agung, Kapolri: Perkuat Kerjasama Antar Penegak Hukum

Selain karyawan yang terinfeksi Covid-19, sebanyak 10 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran paling banyak ditemukan di perkantoran di wilayah Jakarta Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat