PIKIRAN RAKYAT - Meski pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 telah berlalu hampir 2 bulan namun ternyata masih menyisakan beberapa polemik.
Salah satu yang kini menjadi sorotan terkait temuan status kewarganegaraan Bupati terpilih di Kabupaten Sabu Rajiua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bupati terpilih di Sabu Raijua, NTT atas nama Orient P Riwu Kore yang berpasangan dengan Thobias Uly disebut bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim ikut menyoroti soal polemik status kewarganegaraan Bupati terpilih di Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore.
Lukman menilai KPU perlu menggandeng lembaga negara untuk menelusuri atau tracking status kewarganegaraan calon kepala daerah (cakada) sebelum pelaksanaan Pilkada.
"KPU tidak hanya cukup memeriksa dan memverifikasi dokumen formal persyaratan calon kepada daerah, namun lakukan tracking status kewerganegaraan calon tersebut," kata Luqman Hakim, di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Luqman mengatakan usulan adanya keterlibatan lembaga negara agar kasus di Sabu Raijua tidak terjadi di masa depan karena sangat mencoreng proses demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan tracking kewarganegaraan cakada sehingga perlu menggandeng perangkat negara yang bisa melakukan hal tersebut.