kievskiy.org

Sertifikat Tanah Elektronik Diberlakukan Secara Bertahap, BPN Ungkap Keunggulannya

Sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik. /Dok. Kementerian ATR/BPN

PIKIRAN RAKYAT - Sertifikat tanah elektronik akan mulai diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021.

Terkait pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ini, mungkin muncul pertanyaan di benak publik apakah sertifikat tanah analog akan ditarik dari masyarakat atau tidak.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yulia Jaya Nirmawati angkat bicara.

Baca Juga: Anies Baswedan: Alhamdulillah Terpilih Sebagai Salah Satu ‘Pahlawan’, Ini untuk Kita Semua

Yulia menegaskan bahwa BPN tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat.

Pasalnya, baik sertifikat tanah elektronik maupun sertifikat tanah analog tetap diakui oleh Kementerian ATR/BPN.

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "BPN Tegaskan Kantor Pertanahan Tidak Akan Menarik Sertifikat Tanah", dia menjelaskan sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.

Baca Juga: Simak Fakta yang Harus Ketahui Terkait Aturan Ganjil-Genap di Kota Bogor

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," kata Yulia dikutip dari Kementerian ATR/BPN, Jumat 5 Februari 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat