kievskiy.org

M Suci Khadavi Tewas dalam Baku Tembak Laskar FPI dan Polisi, Gugatan Praperadilan Keluarga Ditolak

Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, enam anggota laskar FPI tewas setelah baku tembak dengan personel Polda Metro Jaya di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Pertemuan kedua kelompok tersebut terjadi di kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari.

 Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru 10 Februari 2021, Segera Klaim Ada 5 Kesempatan Menang Hadiah Gratis dari Moonton

Pihak Kepolisian mengaku melayangkan tembakan, karena diserang oleh anggota laskar FPI tersebut menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Salah satu keluarga anggota laskar FPI yang menjadi korban pun melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut atas nama M Suci Khadavi yang tewas setelah baku tembak di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

 Baca Juga: Real Madrid vs Getafe, Los Blancos Yakin Juarai Liga Spanyol

Pihak keluarga mengajukan gugatan, berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan.

Tetapi, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat