PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Sebelumnya, enam anggota laskar FPI tewas setelah baku tembak dengan personel Polda Metro Jaya di jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Pertemuan kedua kelompok tersebut terjadi di kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari.
Pihak Kepolisian mengaku melayangkan tembakan, karena diserang oleh anggota laskar FPI tersebut menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Salah satu keluarga anggota laskar FPI yang menjadi korban pun melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut atas nama M Suci Khadavi yang tewas setelah baku tembak di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Real Madrid vs Getafe, Los Blancos Yakin Juarai Liga Spanyol
Pihak keluarga mengajukan gugatan, berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan.
Tetapi, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .