kievskiy.org

Pemerintah Tolak Revisi UU Pilkada, Mensesneg Pratikno: Masa Belum Dilaksanakan Sudah Mau Diubah?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. /Tangkapan layar Youtube.com/Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan bahwa Pemerintah tidak ingin merevisi Undang-undang Pilkada, apalagi UU tersebut bahkan belum dijalankan.

Hal itu disampaikannya dalam Keterangan Pers Mensesneg terkait Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Dalam keterangannya, Pratikno menegaskan bahwa Pemerintah tidak menginginkan revisi UU Pemilu, atau pun UU Pilkada.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua Undang-Undang tersebut ya, prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu Undang-Undang diubah,” kata Pratikno, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

Baca Juga: Tegaskan Pemerintah Tak Inginkan Revisi UU Pemilu, Mensesneg: Jangan Sedikit-sedikit Diubah

Sedangkan, kaitannya dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak tetap sesuai dengan ketentuannya.

“Nah kaitannya dengan UU Pilkada, UU No. 10 tahun 2016, itu perlu kami tegaskan bahwa ketentuan Pilkada serentak itu dilaksanakan bulan November tahun 2024,” ujar Pratikno.

Dia mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 nanti, telah ditetapkan sejak tahun 2016 silam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat