kievskiy.org

Ungkap 4 Kasus, BNN dan Bakamla Gagalkan Peredaran 466,19 Kilogram Sabu

BNN dan Bakamla RI ungkap kasus 466,19 kilogram sabu.
BNN dan Bakamla RI ungkap kasus 466,19 kilogram sabu. /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 466,19 kilogram sabu. 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengungkapkan, ratusan kilogram sabu tersebut didapat dari empat kasus di berbagai daerah yaitu Medan, Palembang, Jakarta, dan Kepulauan Seribu. 

Dikatakan Petrus, kasus pertama yang diungkap terjadi di Kepulauan Seribu pada 6 Februari 2021 lalu. 

Kasus ini bermula dari petugas BNN bersama Bakamla RI mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba dan melakukan penangkapan.

 Baca Juga: Netflix Adaptasi Game DOTA 2 Jadi Serial Animasi, Intip Trailer dan Sinopsisnya di Sini

Baca Juga: Oknum PNS Diringkus Polisi Usai Kedapatan Membawa Narkotika

"Dengan tersangka yang ada di sini, dua perempuan (inisial SH dan MG) dan satu laki-laki (MUL) di homestay (Pulau Untung Jawa) yang berada di wilayah Kepulauan Seribu," kata Petrus di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu 17 Februari 2021. 

Dalam penangkapan itu petugas berhasil menyita 21 bungkus berisi 433 wadah plastik dan di dalamnya terdapat 436,30 kilogram sabu. 

Kemudian kata Petrus, setelah dilakukan pengembangan petugas kemudian menangkap satu tersangka lainnya.

Baca Juga: Unjuk Kekuatan pada AS, China Disebut Bakal Bergabung dengan India dan Rusia Latihan di Samudra Hindia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat