kievskiy.org

Dukung Revisi UU ITE, Anggota Komisi I DPR: Langkah Berantas Buzzer Penyebar Hoaks

Anggota Komisi I DPR RI, H Muhammad Farhan.
Anggota Komisi I DPR RI, H Muhammad Farhan. /Instagram.com/@hmfarhanbdg

PIKIRAN RAKYAT -  Presiden Joko Widodo meminta DPR RI merevisi Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11/2008 untuk menghapus pasal karet dan menciptakan rasa berkeadilan kepada kelompok maupun individu.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan mengaku sepakat dengan usulan revisi tersebut. 

Bahkan, revisi tersebut dinilai menjadi langkah memperkuat peran negara memberantas buzzer penyebar hoax.

"Kami sangat terbuka pada ide merevisi UU ITE karena memang UU ITE ini sudah berusia 13 tahun, saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memberantas hoax dan ujaran kebencian," ujar Farhan saat diwawancarai di Bandung pada Selasa, 16 Februari 2021.

 Baca Juga: Pilot yang Dijodoh-jodohkan dengan El Rumi Kecelakaan di Bali, Athira Farina: Mobil Terbakar Habis

Baca Juga: Ungkap 4 Kasus, BNN dan Bakamla Gagalkan Peredaran 466,19 Kilogram Sabu

Menurut Farhan UU ITE harus menjadi pembatas sekaligus filter bagi pemberi kritik yang konstruktif agar tidak menjadi salah paham yang berujung ke ranah hukum. 

"UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi," ujarnya.

Tidak hanya itu, UU ITE yang baru harus mampu menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif bermedia sosial harus berperan aktif dalam menciptakan arus informasi tanpa menggunakan bahasa - bahasa tercela hingga merusak nama baik individu.

 Baca Juga: Dorong Terus Minat Belajar Siswa dengan Kompetisi Daring

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat