kievskiy.org

Sarankan Sertifikat Tanah Elektronik Dibatalkan, Gerindra: Berpotensi Timbulkan Kesemrawutan

Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Sertifikat tanah elektronik yang tengah disiapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Menteri (PerMen) Nomor 1 Tahun 2021 dinilai berpotensi menimbulkan kesemrawutan Sosial. 

Oleh karena itu, rencana tersebut harus dibatalkan.

"Sebagai sebuah gagasan adalah hal yang menarik. Namun perlu dipikirkan kembali dalam penerapannya, karena berpotensi menghadirkan kesemerawutan sosial. Mengingat sertifikat tanah merupakan alat bukti dan pengakuan negara terhadap hak atas tanah khususnya bagi masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.

Ahmad Muzani menyebutkan sejumlah catatan untuk penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik. 

Di antaranya yakni bentuk pengaturannya dalam sebuah PerMen tidak memiliki dasar yang kokoh.

Baca Juga: 12 Polisi Termasuk Kapolsek Terlibat Narkoba, Perintah Kapolri: Dipecat, Dipidanakan, atau Keduanya

Baca Juga: Jokowi Minta UU ITE Direvisi Jika Dirasa Tak Adil, Ketua YLBHI: Kita Harus Menunggu Kelanjutannya

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat