PIKIRAN RAKYAT - Pernah mendekam di jeruji besi rupanya tak membuat kapok seorang residivis untuk melakukan hal yang melanggar hukum.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, pihak kepolisian kembali meringkus seorang berinisial A, yang diketahui sebagai residivis.
Tersangka A, terpaksa diamankan pihak kepolisian, karena berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 400,29 gram atau kurang lebih senilai Rp462 juta.
Baca Juga: Puluhan Wartawan Dikabarkan Terkapar Usai Vaksinasi Covid-19, Jubir Kemenkes: Hoaks
Baca Juga: Ayah Vicky Prasetyo Meninggal Dunia, Sederet Artis Turut Sampaikan Belasungkawa
AKBP Iman Imanuddin yang merupakan Kapolres Tangerang Selatan, menyebut pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan terhadap tersangka yang mengaku mendapatkan barang dari saudara A.
Hal tersebut disampaikan AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, pada Jumat 26 Februari 2021.
"Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan 400 gram atau hampir setengah kilo narkoba jenis sabu dari seorang tersangka," ujarnya.