kievskiy.org

Modali Pembalakan Liar di Hutan Jambi, Tiga Orang Ditangkap

Ilustrasi pembalakan liar dan karhutla.
Ilustrasi pembalakan liar dan karhutla. /Pixabay/@Free-Photos

PIKIRAN RAKYAT – Maraknya kegiatan ilegal di Provinsi Jambi yang merugikan negara dan lingkungan, Tim Ditreskrimsus Polda Jambi ringkus tiga pemodal pembalakan liar yang diduga melakukan pencurian kayu dari hutan Taman Nasional Berbak (TNB).

Berdasarkan laporan dari Ditreskrimsus Polda Jambi, kayu ilegal tersebut hendak dijual ke salah satu tempat pemotongan kayu di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Pascapenangkapan tersebut, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berperan sebagai pemodal.

Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Wadir Krimsus AKBP Muhammad Santoso mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah menerima laporan ada lima unit mobil truk yang membawa kayu balok hasil illegal logging yang akan dibawa ke salah satu saumil di Sengeti.

 Baca Juga: Muslim Rohingya Terombang-ambing di Laut Andaman, Bangladesh: Kami Tak Berkewajiban Menerima Mereka

Baca Juga: Pernah Tabrak Bak Sampah Beton, Najwa Shihab Kini Trauma Nyetir

Kelima unit mobil truk mengangkut sebanyak 38 meter kubik kayu balok jenis rimba campur. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan delapan orang, yaitu lima sopir dan tiga pemodal illegal logging ketika melintas di jalan Lintas Sumatera.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, penangkapan kayu balok hasil pembalakan liar dilakukan pada Selasa, 23 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB di dua lokasi berbeda, tetapi masih di jalan lintas Sumatera.

Dari penangkapan kayu illegal logging jenis rimba campur tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pemodal dan masih memburu dua pemodal lainnya.

 Baca Juga: Nurdin Abdullah Ditangkap Atas Dugaan Kasus Korupsi, Pengamat: Bisa Ganggu Peluang Maju Pilgub

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat