PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian akan melakukan gelar perkara terkait dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Gelar perkara terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut direncanakan akan dimulai oleh Bareskrim Polri pada pekan depan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam keterangannya pada Jumat, 5 Maret 2021.
"Minggu depan kami gelar naik sidik," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Tribrata News.
Baca Juga: Soal Kudeta AHY dan Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Wasekjen: Sudah Diprediksi
Baca Juga: Pengakuan Vanessa Angel Soal Drama Pelakor, Bohong dan Ide Bibi Ardiansyah: Cuan Bos
Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa sampai saat ini, dugaan unlawful killing masih dalam tahap penyelidikan, dan bukan penyidikan.
Tetapi, prosesnya sudah masuk tahap penyusunan berkas dan alat bukti, untuk dilakukan gelar perkara.
"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," ujar Andi Rian Djajadi.