kievskiy.org

Dimintai Tolong AHY Soal Polemik KLB Demokrat, Mahfud MD: Itu Urusan Internal Parpol

Kolase logo Partai Demokrat dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Kolase logo Partai Demokrat dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. /Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT- Diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 kemarin itu menimbulkan kondisi Partai Demokrat kian memanas.

Baik antara pihak yang jelas tetap ingin menggulingkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan pihak di dalam Demokrat yang tetap mempertahankan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

KLB yang sebelumnya dinyatakan oleh Ketua Majelis Tinggi yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tidak bisa dilakukan, karena tak memenuhi ketentuan dalam AD/ART. Yakni yang salah satunya harus ada persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi SBY.

Akan tetapi, tanpa adanya persetujuan dari SBY selaku Ketua Majelis Tinggi, Kongres Luar Biasa yang dilakukan di Deli Serdang itu malah menghasilkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru, dan menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Demisioner.

Baca Juga: Menkes Beberkan Alasan Lansia Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Baca Juga: WHO Akan Umumkan Hasil Laporan Asal Usul Covid-19 pada 15 Maret 2021

Maka dari itu, untuk mencegah tindakan inkonstitusional, seperti kongres luar biasa (KLB) terhadap partai politik, Partai Demokrat meminta perlindungan hukum pada pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Jumat 5 Maret 2021.

“Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah,” ujar AHY.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat