kievskiy.org

Putaran Uang Rp14,7 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Kasus hukum yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Menteri Sosial tersebut tersandung kasus dugaan penyelewengan dana bansos sembako Covid-19.

Perkembangan dari kasus tersebut adalah mendengar kesaksian dari salah satu tersangka, yaitu Matheus Joko Santoso.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 8 Maret 2021, Matheus Joko Santoso mengungkapkan rincian penggunaan dana senilai Rp14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Matheus Joko Santoso mengatakan bahwa dana senilai Rp14,7 miliar diberikan kepada mantan Menteri Sosial Juliar P Batubara dan Rp8,4 miliar ia berikan kepadanya melalui Adi Wahyono.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Maret 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Jangan Menyakiti Orang Lain

Baca Juga: Atap Kantor BPN Jawa Barat Rusak Tertimpa Pohon

“Rp14,7 miliar yang diberikan ke Menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi,” kata Matheus Joko Santoso

Dalam kesaksiannya, Matheus Joko Santoso bersaksi untuk dua orang terdakwa lainnya, yaitu Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Adi Wahyono merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.

Baca Juga: Pertama Kali, Timor Leste Berlakukan Lockdown untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat