kievskiy.org

Kasus Sengketa Kepemilikan Pulau Kemaro, Pemkot Palembang Serahkan kepada Pengadilan

Ilustrasi pulau.
Ilustrasi pulau. /Pixabay/Julius Silver

PIKIRAN RAKYAT – Fokus untuk menggarap penataan kawasan wisaya, Pemerintah Kota Palembang menyerahkan klaim kepemilikan Pulau Kemaro oleh keturunan Kyai Marogan kepada pengadilan.

Terkait perseteruan kepemilikan, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan bahwa Pemerintah Kota Palembang memiliki sertifikat resmi sebagai pemilik lahan yang akan dibangun wisata air di Pulau Kemaro, tetapi ia juga enggan menyatakan klaim yang disampaikan keturunan Kyai Marogan tidak berdasar.

“Soal kepemilikan lahan ini ranahnya pengadilan, silahkan ajukan ke pengadilan,” kata Wali Kota Palembang Harnojoyo yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Senin, 8 Maret 2021.

Menurutnya, pemerintah Kota Palembang tengah meningkatkan sinergi dalam melakukan penataan Pulau Kemaro seluas 25 Hektare. Sebab, sejumlah calon investor telah menyatakan minatnya untuk terlibat dalam pelaksanaan pembangunan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Maret 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Jangan Dulu Nyatakan Cinta

Baca Juga: Siap Tayang di Bioskop, Simak Bocoran Film Nussa

Keturunan atau Dzuriyat ulama kharismatik Kyai Mgs Abdul Hamid (Kimarogan) mengklaim bahwa pihaknya adalah pemilik sah Pulau Kemaro Palembang seluas 80 Hektar dan meminta pemerintah setempat menunda rencana pembangunan wisata air yang telah direncanakan.

Perwakilan keturunan Kyai Marogan David Chaniago mengatakan bahwa legalitas kepemilikan Pulau Kemaro berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor REG/3863K/PDT/1987 telah memenangkan dua kali gugatan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya membolehkan Pemkot Palembang untuk menggunakan lahan tersebut, tetapi dengan syarat Pemkot Palembang memenuhi hak-hak zuriyat Ki Marogan selaku pemilik sah Pulau Kemaro.

Baca Juga: Kudeta Demokrat, AHY Sindir Moeldoko: Bukan dengan Jalan Pintas, Apalagi Menghalalkan Segala Cara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat