kievskiy.org

Laporan UU ITE Meningkat Tiap Tahun, Polri: Kita Ingin Dunia Maya di Indonesia Bisa Sehat

Ilustrasi UU ITE. Tim UU ITE undang sejumlah tokoh.
Ilustrasi UU ITE. Tim UU ITE undang sejumlah tokoh. /Pixabay/ArtsyBeeKids Pixabay/ArtsyBeeKids

PIKIRAN RAKYAT - Laporan masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan dari tahun 2018, laporan UU ITE ini terus meningkat.

"Pada 2018 ada laporan polisi sebanyak 4.360, kemudian pada 2019 meningkat menjadi 4.582, lalu pada 2020 naik menjadi 4.790 kasus," kata Brigjen Rusdi Hartono pada diskusi daring bertajuk menyikapi perubahan Undang-Undang ITE secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Dia menuturkan bahwa tidak semua kejadian yang dilaporkan menyangkut UU ITE dan tidak semua jadi laporan polisi.

Baca Juga: 4 Tersangka Pemalsuan Dolar Ditangkap, Polri: Telah Edarkan Ratusan Lembar

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi Soal Kerumunan di Restoran Miliknya, Rizky Billar: Itu Diluar Kuasa Saya

Secara umum, Rusdi mengatakan bahwa laporan masyarakat biasanya terkait dengan pencemaran nama baik dan cenderung meningkat setiap tahun.

Pada 2018 terdapat 1.258 laporan yang masuk ke instansi Polri, kemudian jumlah itu naik menjadi 1.333 pada 2019, dan kembali naik menjadi 1.794 laporan polisi pada 2020 terkait pencemaran nama baik.

"Kemudian untuk perkara ujaran kebencian di dunia maya juga cenderung naik. Pada 2018, Polri mencatat 238 laporan dan 247 laporan polisi selama kurun waktu 2019," ujar dia pula.

Baca Juga: TNI Ambil Sikap Soal Polemik Laut China Selatan yang Libatkan AS dan China

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat