kievskiy.org

Virtual Police Peringatkan 79 Akun Media Sosial: Kalau Kita Saklek, Sudah Dipidana

Ilustrasi virtual police di media sosial.
Ilustrasi virtual police di media sosial. /Pixabay/Alexandra

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono melaporkan bahwa sampai saat ini virtual police sudah menyampaikan peringatan kepada 79 akun media sosial berdasarkan pemantauan yang dilakukannya.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan virtual police pada bulan Februari 2021 untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mengunggah konten di media sosial yang berpotensi melanggar hukum.

Dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News pada 24 Februari 2021, virtual police adalah bagian dari 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Virtual police diproyeksikan menjadi bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang digital.

Baca Juga: Laporan UU ITE Meningkat Tiap Tahun, Polri: Kita Ingin Dunia Maya di Indonesia Bisa Sehat

Baca Juga: Meghan Markle Ungkap Sisi Kelam Kehidupannya di Istana, Beyonce: Terima Kasih Atas Keberanianmu

Selain mengedukasi masyarakat agar tidak menyebarkan konten negatif, virtual police juga diharapkan dapat mengurangi penyebaran hoaks di media sosial.

"Diharapkan dengan adanya virtual police dapat mengurangi hoaks atau post truth yang ada di dunia maya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Dia kemudian menjelaskan cara kerja petugas virtual police dalam meninjau suatu konten akan dilakukan bersama tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana, baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke direktur siber atau pejabat yang ditunjuk di siber memberikan pengesahan. Kemudian virtual police alert dikirimkan ke akun pribadi yang bersangkutan," ucapnya menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat