PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, menyoroti inkonsistensi para saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia merujuk kepada persidangan yang digelar pada 3 dan 8 Maret 2021 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Maqdir menilai, saksi dalam persidangan bansos Covid-19 itu, yakni Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin memberi keterangan yang berbeda-beda dalam beberapa kali persidangan dengan terdakwa Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar.
Maqdir mengatakan, keterangan yang berubah-ubah dari para saksi dalam beberapa kali persidangan mestinya dikesampingkan oleh pengadilan.
Baca Juga: Perkara Bank Bukopin, Keponakan Jusuf Kalla Ditetapkan Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan
Baca Juga: Dikabarkan Putus dengaan Amanda Manopo, Billy Syahputra 'Reunian' dengan Hilda Vitria
"Bisa jadi untuk menyembunyikan sesuatu yang merugikan dirinya dan untuk menyudutkan orang lain," kata Maqdir Ismail dalam keterangannya, Rabu, 10 Maret 2021.
Ia mengaku tidak mengetahui motivasi atau pun tujuan para saksi yang memberikan keterangan berubah-ubah.
"Tidak tertutup kemungkinanan motivasi di balik perubahan keterangan ini, supaya nantinya mereka bisa menjadi justice collaborator," ujarnya.
Baca Juga: AS Pastikan Terdapat Genosida Terhadap Etnis Uighur di China