kievskiy.org

Terungkap, Ada Vendor Bansos Covid-19 yang Tidak Bayar Fee ke Eks Mensos Juliari Batubara

Bukti pesanan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada calon vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang mencantumkan 'Fee Kemensos'.
Bukti pesanan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada calon vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang mencantumkan 'Fee Kemensos'. /Tangkap layar youtube.com/Najwa Shihab

PIKIRAN RAKYAT - Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara masih terus bergulir.

Eks Mensos Juliari Batubara disebut-sebut menginstruksikan Adi Wahyono dan Mathues Joko Santoso untuk menarik fee untuk Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp10 ribu per paket sembako bansos Covid-19 kepada setiap vendor.

Adi dan Matheus merupakan anak buah eks Mensos Juliari Batubara di Kemensos yang memang ditugaskan untuk mengurusi proyek pengadaan paket sembako bansos Covid-19, termasuk penarikan fee kepada para vendor.

Adi Wahyono memegang jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan paket sembako bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos.

Baca Juga: Normalisasi Sungai di Jakarta Bakal Dilanjutkan Tahun Ini, Stafsus PUPR: Anies Baswedan Baru Sadar

Baca Juga: Tri Rismaharini Berencana Lelang Mobil Mewah Kemensos, Ada Rolls-Royce dan Mercedes-Benz

Sementara, Matheus Joko Santoso merupakan PPK pengadaan paket sembako bansos Covid-19 di Direktorat PSKBS Kemensos bulan April-Oktober 2020.

Instruksi eks Mensos Juliari Batubara terungkap dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Surat dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Muhamad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu 24 Februari 2021 kemarin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat