kievskiy.org

Penahanan Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19 Diperpanjang, KPK Ungkap Alasannya

KPK memperpanjang penahanan tersangka kasus suap bansos Covid-19 sembako yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara.
KPK memperpanjang penahanan tersangka kasus suap bansos Covid-19 sembako yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19 sembako, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) kembali diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Matheus Joko Santoso adalah salah satu tersangka kasus suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Selasa, tim penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan di Rutan Cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak 17 Maret 2021 sampai dengan 15 April 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Selasa, 16 Maret 2021.

Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan, karena penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kasus suap bansos Covid-19.

Baca Juga: Rumah Tangganya dengan Tyson Lynch Diisukan Retak, Melaney Ricardo Mengaku Kaget

Baca Juga: Nasib Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, antara Dibacakan Hari Ini atau Gugur di Tengah Jalan

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Selain Matheus Joko Santoso, KPK juga saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap kasus bansos Covid-19, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (JPB) dan mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Covid-19 Adi Wahyono (AW).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat